Gubernur Rentan Kena Gratifikasi Proyek Reklamasi

Begitu juga bupati, dan wali kota, rentan terkena korupsi bermodus gratifikasi terkait proyek reklamasi suatu pulau.
Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Kepala daerah baik bupati, wali kota, dan gubernur rentan terkena korupsi bermodus gratifikasi terkait proyek reklamasi suatu pulau, demikian disebutkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yaya Nur Hidayati.

Pernyataan Yaya itu mengacu juga kepada diciduknya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam 10 Juli 2019 di Kepri.

Dari OTT KPK, diamankan uang sebanyak 6.000 dollar Singapura. Diduga uang tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi pulau di Kepri.

"Saya menduga erat kaitannya dengan perizinan," kata Yaya, dikutip Antara pada Kamis 11 Juli 2019.

Yaya mengakui skema perizinan reklamasi cukup panjang dengan berbagai aturan yang harus diselesaikan, di antaranya peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Skema penataan ruang laut yang berbeda dengan daratan," ujar dia.

Menurut Yaya, jika aturan itu belum ditetapkan, kemudian pengambil kebijakan memberikan izin, tentu saja itu merupakan pelanggaran. "Patut diduga ada gratifikasi kepada pengambil kebijakan terkait reklamasi," ujar Yaya.

Dalam catatan Walhi, kasus reklamasi pulau Jakarta juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sebagai pengambil kebijakan.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.