Jamaluddin, Hakim PN Medan Dibunuh Dua Bersaudara

Jamaluddin, hakim PN Medan terungkap tewas dibunuh istri keduanya dan dibantu dua pria yang diketahui masih abang adik.
Salah seorang pelaku pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin saat digiring polisi. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (Medan), terungkap tewas dibunuh oleh istri keduanya dan dibantu dua pria yang diketahui masih abang adik.

Polisi kini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut, yakni ZH, istri kedua dari Jamaluddin, kemudian RP dan JP.

Informasi diterima Tagar, JP dan RP merupakan saudara kandung. Mereka dihubungi oleh ZH untuk membunuh suaminya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis 9 Januari 2020 membenarkan status JP dan RP adalah abang beradik. Hanya saja, dia enggan membeberkan berapa mereka dibayar oleh ZH untuk membunuh Jamaluddin.

"Iya, mereka (RP dan JP) abang beradik, kalau mengenai hubungan mereka dengan ZH dan berapa dibayar untuk membunuh Jamaluddin, silakan langsung ke humas saja," tandas Maringan.

Sedangkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP M.P Nainggolan menegaskan bahwa kasus pembunuhan Jamaluddin ditangani oleh Polrestabes Medan.

"Kasus pembunuhan terhadap hakim di Medan ditangani oleh Polrestabes Medan, proses pelengkapan berkas, mereka yang akan kirim ke kejaksaan. Polda Sumatera Utara sifatnya siap memback up," ucap Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin dibunuh di dalam rumahnya, di Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019, lalu. Dia dibunuh dengan menggunakan selimut bed cover dan dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial ZH, JP dan RH.

Iya, kasus ini adalah pembunuhan berencana yang didalangi oleh istri korban berinisial ZH

Dua orang pelaku yang sengaja dihubungi oleh istri korban, ZH, mereka menunggu korban pulang dari kerja. Setelah korban tertidur, mereka langsung membekap tubuh korbannya dengan selimut bed cover.

pembunuh hakim medanSalah seorang pelaku pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin saat digiring polisi. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Kemudian, setelah korban kehilangan nyawa, pelaku mengangkat tubuh korban dan menaikkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan dibuang ke jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Iya, kasus ini adalah pembunuhan berencana yang didalangi oleh istri korban berinisial ZH, mereka membunuh korban di dalam kamar korban. Setelah itu langsung meletakkan jenazah korban di dalam mobil dan terperosok di jurang. Mereka melakukan itu seolah-olah ini kejadian kecelakaan," ucap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Namun, berkat kerja sama dan kerja keras yang dilakukan penyidik akhirnya bisa menemukan alat bukti.

"Korban dibekap dan kehabisan napas, sehingga dibuktikan korban meninggal karena mati lemas. Tanda kekerasan tidak ada, tapi akhirnya kita bisa temukan alat bukti dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan telah mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan pelaku. Di antaranya mobil pakaian dan sepatu. Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," tandas Martuani. []

Berita terkait
Hakim PN Medan Dibunuh di Kamarnya Pakai Bed Cover
Hakim Pengadilan Negeri Medan dibunuh di kamarnya dengan menggunakan selimut bed cover.
Hakim PN Medan Dibunuh di Kamarnya Pakai Bed Cover
Hakim Pengadilan Negeri Medan dibunuh di kamarnya dengan menggunakan selimut bed cover.
Istri Kedua Hakim PN Medan Diancam Hukuman Mati
Istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, diancam hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.