KIP Aceh Tetapkan Irwandi Yusuf Gubernur 2017-2022

Irwandi Yusuf secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur Aceh 2017-2022 dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (7/4).
Komisioner Komosi Independen Aceh (KIP) Aceh, Muhammad (kiri) menyerahkan berita acara berkas keputusan kepada Wakil Gubernur Aceh terpilih Nova Iriansyah (kanan) dalam sidang pleno di Banda Aceh, Jumat (7/4). Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut lima, KIP Aceh menetapkan Irwandi Yusuf (tidak hadir) dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. (Foto: Ant/Ampelsa)

Banda Aceh, (Tagar 7/4/2017) – Irwandi Yusuf secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur Aceh 2017-2022 dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes, Banda Aceh, Jumat (7/4).Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dihadiri empat komisioner, dua komisioner lain tidak hadir.

Rapat pleno yang tidak dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi dan komisioner KIP Aceh Robby Syah Putra tersebut tidak mempengaruhi rapat pleno karena telah memenuhi kuorum.

Selain Irwandi, KIP Aceh menetapkan Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur Aceh. Pasangan nomor urut enam ini terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada pada 15 Februari 2017.

Dalam Pilkada, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya meraih 898.710 suara dari 2,4 juta lebih suara sah. Pasangan ini mengungguli lima pasangan calon lainnya.

Irwandi Yusuf sebelumnya dikenal sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, sedangkan Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014. (yps/ant)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina