Bebas Penjara, Angelina Sondakh: Perbuatan Saya Tak Patut Ditiru

Angelina Sondakh bebas setelah menjalani hukuman penjara selama10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis, 3 Maret 2022. (Tagar/Tangkpan ayar)

Jakarta - Eks politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis, 3 Maret 2022. Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Angelina Sondakh keluar pukul 6.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna coklat. Begitu keluar, perempuan yang juga akrab disapa Angie ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh sambil menangis di hadapan awak media yang menunggu.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal," sambungnya.

Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.


Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM mengatakan bahwa proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Selama menjalani pidana , Angelina Sondakh juga disebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit.[]

Baca Juga:

Berita terkait
SDR: KPK Harus Lanjutkan Penyelidikan Formula E atau Praperadilan
SDR mengatakan agar KPK tak perlu terlalu rumit dalam menangani kasus ini. Menurut Hari, kasus ini sederhana sekali.
Ada Demo Makan Duren di KPK, Ini Tuntutannya
Topeng tersebut dikenakan sebagai simbol para demontran untuk mengingatkan kembali kepada penyidik KPK dan Polri.
Nah Lho! Kasus Helikopter AW-101Terus Digarap KPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.