Ketua KRPP Aceh Tersangka, Tiga Saksi Diperiksa

Penyidik memeriksa sebanyak tiga saksi kasus Ketua Relawan Prabowo Presiden (KRPP) Aceh Don Muzakir
Ketua Relawan Prabowo Presiden (KRPP) Aceh Don Muzakir (rambut kribo) mendampingi Cawapres 02 Sandiaga Uno saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Penyidik memeriksa sebanyak tiga saksi kasus video berisi ajakan massa ke Jakarta yang melibatkan Ketua Relawan Prabowo Presiden (KRPP) Aceh Don Muzakir.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, tersangka Don Muzakir saat ini ditangani oleh Reskrimum Polda Aceh. Ia diduga terlibat dalam mengajak warga Aceh untuk membuat keonaran di Jakarta.

"Dia mengajak masyarakat agar sama-sama ke Jakarta ke aksi yang sudah direncanakan, dia terlibat penghasutan kepada masyarakat," kata Ery di Mapolda Aceh, Kamis 23 Mei 2019.

Baca juga: Ketua Relawan Prabowo di Aceh Jadi Tersangka

Ery menjelaskan, pihaknya juga telah menghadirkan ahli bahasa untuk menelaah video Don Muzakir tentang ajakan massa yang tersebar di media sosial.

"Berdasarkan dari ahli bahasa, unsurnya sudah masuk sebagai tersangka," jelas Ery.

Kata Ery, penyidik akan terus memperdalam kasus ini, untuk mencari apakah ada terlibat tersangka lainnya atau tidak. Pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya secara bertahap.

Baca juga: Martin Manurung: Mental Rusuh Harus Diberantas

"Dari Polresta dilimpahkan ke Polda, di Polda diperiksa lebih lanjut, secara bertahap saksi akan bertambah dan akan diperiksa lagi," sebut Ery.

Atas perbuatannya, tersangka Don Muzakkir dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.[]

Berita terkait