Maros - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020 di gelar di gedung Serbaguna Jl Azoka, Maros, Rabu, 24 September 2020.
Dalam pleno tersebut pasangan nomor urut satu yakni Tajerimin Nur-Havid S Fasha, nomor urut dua Chaidir Syam-Suhartina Bohari, dan nomor urut tiga Andi Harmil Mattotorang-Andi Ilham Nadjamuddin.
Untuk sanksinya nanti akan dilihat seperti apa pelanggarannya.
Usai pengundian nomor urut, Ketua KPU Maros Syamsu Rizal mengatakan, setelah pengundian nomor urut, semua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam memasuki masa kampanye nanti yang mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengimplementasikannya.
"Selama masa kampanye, diharapkan semua pasangan calon bupati menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah diucapkan dalam pakta integritas yang ditandatangani dalam prasasti," ujar Rizal.
Ia menambahkan, jika dalam masa kampanye didapati calon bupati atau wakil bupati yang melakukan pelanggaran penerapan protkol kesehatan Covid-19 tentunya akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
"Untuk sanksinya nanti akan dilihat seperti apa pelanggarannya. Jika pelanggarannya berat maka peraturannya akan dibahas kemudian," jelasnya.
Diketahui, untuk data pemilih tetap di Kabupaten Maros tahun 2019 lalu jumlah pemilih sebanyak 245.041 pemilih, sementara untuk Pilkada tahun ini daftar pemilih tetap bertambah menjadi 272.502 pemilih. []