Banjarbaru – Ketua (non aktif) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berinisial GM, resmi ditahan, Kamis 30 Januari 2020. GM pada 24 Januari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru atas dugaan kekerasan seks terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hadi Santoso saat menggelar press release di Mapolres Banjarbaru membenarkan terkait penahanan tersangka GM. "Hari ini tadi pemeriksaan lanjutan selama 3 jam dengan 33 pertanyaan. Setelah semuanya lengkap hari ini langsung kami tahan,” katanya, Kamis 30 Januari 2020.
Doni mengatakan GM sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban AF 16 tahun, warga Banjarbaru. AF saat itu sedang menjalani program magang dari sekolahnya di salah satu hotel di Banjarbaru. GM saat itu mengikuti kegiatan acara di salah satu hotel. Kemudian bertemu korban di toilet.
"Sempat ngobrol sebentar, tersangka kemudian mendekati dan menggerayangi tubuh korban. Bahkan, tersangka menarik tangan korban untuk digesekkan ke alat vitalnya,” katanya.
Menurut dia sebelum melakukan aksinya tersangka juga sempat membujuk korban dan mengiming-imingi korban untuk dibelikan baju. Namun korban menolak. Korban tidak terima diperlakukan tidak senonoh, kemudian mengadu ke orang tuanya. Akhirnya orang tua melaporkan ke pihak berwajib.
“Bersama orang tuanya korban melapor ke Polres Banjarbaru. Korban juga membawa bukti rekaman CCTV berisi adegan kejadian pelecehan dalam tiga unit flashdisk,” ujar Doni.
Sempat ngobrol sebentar, tersangka kemudian mendekati dan menggerayangi tubuh korban.
Atas penahanan itu, kuasa hukum tersangka meminta penangguhan kepada penyidik. Namun Kapolres Banjarbaru tetap menahan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Iya pihak kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota. Tapi kami akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru masih mendalami motif tersangka. Tersangka saat ini dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan dan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan 5 tahun penjara,” kata Doni. []
Baca Juga:
- Siswi di Gunungkidul Diduga Korban Kejahatan Seksual
- Pria Kulon Progo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD-SMA
- 12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman