Mamuju - Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, bersama ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Sulbar Bergerak, sepakat menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Penolakan tersebut ditandai dengan penandatanganan petisi atau surat pernyataan sikap penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, usai mendapat desakan dari massa aksi yang menguasai ruangan sidang paripurna DPRD Sulbar, Senin 12 Oktober 2020 siang.
Penyataan sikap ini mewakili suara rakyat Sulbar yang merasa tidak mendapat keadilan atas terbitnya Undang-Undang Ciptaker.
"Penolakan ini adalah penolakan secara kelembagaan DPRD Sulbar atas terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja,"kata Suraidah.
Suraidah meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Perpu pengganti Omnibus Law Cipta Kerja.
"Penyataan sikap ini mewakili suara rakyat Sulbar yang merasa tidak mendapat keadilan atas terbitnya Undang-Undang Ciptaker yang memihak ke investor,"katanya.
Pembacaan surat pernyataan sikap penolakan UU Omnibus Law oleh ketua DPRD Sulbar mendapat sambutan tepuk tangan dari massa aksi yang memadati ruangan paripurna.
"Dengan hormat, dengan disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, telah menimbulkan aksi unjuk rasa masyarakat Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Sulbar bersama seluruh masyarakat Sulbar menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law,"demikian surat pernyataan sikap yang dibacakan Suraidah Suhardi.
Usai membacakan pernyataan sikap, Ketua DPRD Sulbar bersama massa aksi kembali melakukan deklarasi penolakan Omnibus Law. Diketahui, pernyataan sikap tersebut akan diteruskan ke DPR RI mewakili surat rakyat di Sulbar. []