Langgar Etik, Dewas KPK Sanksi Ringan Ketua WP Yudi Purnomo

Dewas KPK resmi menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap karena terbukti telah melanggar kode etik.
Ketua Wadah Pegawai PK Yudi Purnomo Harahap ketika diwawancarai wartawan di Kejati Sumatera Utara, Jumat 1 November 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) resmi menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap karena terbukti telah melanggar kode etik. 

Yudi dianggap melanggar pasal etik karena memberitakan kabar pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tanggal 5 Februari 2020. Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama," kata Yudi usai sidang, Rabu, 23 September 2020.

Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi.

Baca juga: Kata Firli Bahuri Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK

Untuk diketahui, sidang etik terhadap Yudi tersebut terkait dengan pernyataannya beberapa waktu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. 

"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi. 

Kendati mendapat sanksi, Yudi mengaku perjuangannya tidak sia-sia karena Rossa yang sebelumnya diombang-ambing kini kembali bekerja di KPK. Ia menilai sanksi itu merupakan konsekuensinya akibat adanya laporan ke Dewas KPK. 

"Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi. Akan tetapi, setidaknya perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kami tetap lanjutkan advokasi-advokasinya," ujar Yudi. 

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri

Sebelumnya, Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait dengan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tanggal 5 Februari 2020. Sebagai Ketua WP KPK, Yudi menilai wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa adalah anggota WP KPK. []

Berita terkait
Firli: Sejak KPK Berdiri 1.153 Tersangka Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat optimal dalam menyelamatkan aset.
MAKI Desak Firli Mundur Jika Terbukti Langgar Etik
MAKI meminta Dewas mencopot Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK jika terbukti melanggar etik.
Sidang Firli Bahuri Hedon Naik Helikopter Berlanjut
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang Firli Bahuri gaya hidup hedonisme naik helikopter, Senin.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.