Binjai - Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Sudirman Kota Binjai, Sumatera Utara, AIM menjadi tersangka kasus penyelewengan uang operasional BRI.
Setelah menjalani pemeriksaan di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, AIM langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Sidabutar menyatakan perbuatan AIM merugikan Negara dalam hal ini BRI mencapai Rp 6 milliar.
Perbuatan AIM bermula saat menjadi Kepala Unit BRI Kwala Begumit, Kabupaten Langkat. AIM menggunakan uang operasional BRI sebanyak Rp 1,6 miliar.
Benar. Kita sudah terima penitipan AIM dari pihak kejaksaan
Seluruh uang tersebut, kata Kajari, digunakan AIM menanam saham bisnis emas online. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.
"Tidak lama, AIM menjadi kepala unit (BRI) Sudirman (Binjai)," kata Victor, Kamis 12 September 2019.
Setelah menjadi Kepala Unit BRI Sudirman, AIM kembali mengambil uang operasional BRI sebanyak Rp 1 miliar.
"Selama menjabat kepala di dua unit BRI, AIM menggunakan uang operasional sebanyak Rp 2,6 miliar," tambah mantan Kajari Kuala Tungkal, Jambi itu.
Tidak hanya menggunakan uang operasional BRI saja. AIM pun membuat kredit fiktif jenis cash collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot utang internal BRI ke rekening pribadinya.
Jumlah uang pinjaman kredit fiktif yang diambil AIM, tambah mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung RI, itu sebanyak Rp 3,4 miliar.
Kepala Lapas Klas 2 A Binjai, Maju Siburian membenarkan kalau AIM telah dititipkan di lapas. "Benar. Kita sudah terima penitipan AIM dari pihak kejaksaan," ujar Kalapas. []