Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dalam UU TNI

Masyarakat Koalisi Sipil harus pahami UU TNI dalam keterlibatan TNI tangani terorisme di Indonesia
Profesor Muradi, Guru besar Politik & Keamanan, Universitas Padjadjaran, Bandung.(Foto: Tagar/Erian).

Bandung - Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas draft Peraturan Presiden tentang TNI Tangani Terorisme karena berpotensi melanggar HAM serta melampaui kewenangan TNI sebagai institusi pertahanan negara dapat dipahami. Namun penolakan tersebut kurang tepat dan menggambarkan kekuatiran yang berlebihan.

Guru besar Politik dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, mengatakan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam UU No 5/2018 tentang Anti Teror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI, dan itu setarikan nafas dengan UU No. 5/2018 tentang Anti Teror, bahwa kekuatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari TNI terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme adalah bagian yang harus dipahami dan dijadikan penekanan pentingnya pengawasan dari masyarakat sipil," jelasnya, Kamis 14 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa domain utama dalam uu anti teror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan bnpt ada dalam pengawasan komisi 3. Sedangkan tni juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (omsp) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra tni di dpr adalah komisi 1.

"Keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif, yakni; pertama, sebagai bagian dari realitas keamanan pasca perang dingin, Kedua, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tdk bisa lagi membenturkan institusi militer dan kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme," katanya.

Ketiga, berbatas ruang dan waktu, artinya dalam draft Perpres tersebut juga telah ditegaskan terkait batasan ruang dan waktu. "Hal ini termasuk dalam draft perpres tersebut. Meski masih kekuatiran atas itu karena interpretasi atas isi dari Draft Perpres tersebut, namun dengan penegasan adanya tim pengawas yang berlapis, saya kira draft tersebut layak untuk dipertimbangkan untuk disetujui menjadi perpres agar dapat menjadi landasan operasional tni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme di indonesia," ujarasnya. []

Berita terkait
Mendanai Terorisme Sama Juga Teroris
Mahfud MD menyatakan seseorang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.