Mendanai Terorisme Sama Juga Teroris

Mahfud MD menyatakan seseorang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan seseorang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.

"Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Antara, Senin malam, 9 Maret 2020.

Mahfud menyampaikan demikian untuk menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Mahfud menjelaskan suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.

"Tinggal pembuktiannya, nanti kami lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya.

Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020) menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.

Mereka diputus dalam sidang terpisah

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada lembaga amal di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua lembaga amal di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan tiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.[]

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," katanya.

Berita terkait
Mahfud MD Sambangi Korban Musibah Sungai Sempor
Menkopolhukam Mahfud MD menyambangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Turi, Sleman pada Sabtu, 22 Februari 2020.
Mahfud MD Respons Demo Besar Tolak Omnibus Law
Menko Polhukam Mahfud MD merespons rencana demo besar-besaran terkait penolakan draf Omnibus Law.
Alasan Yasonna dan Mahfud Keliru Ketik Omnibus Law
Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud Md memberikan alasan mengenai salah penegtikan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.