Kesal Dibilang Miskin, ABG Malang Bunuh Teman Ngopi Bareng

Kesal akibat dibilang miskin, S nekat membunuh teman ngopinya sendiri.
Gelap mata, S Nekat membunuh teman ngopinya sendiri. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Adit Pratama 14 tahun, remaja warga Dusun Kampang Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Malang tewas dibantai temannya berinisial S 20 tahun yang tak terima dihina miskin.

Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa 1 Desember 2020, Santoso mengaku, Adit menghina dirinya miskin dan tak mampu membeli ponsel. Lalu ia merencanakan pembunuhan. “Saya diejek karena dianggap miskin dan tak bisa membeli HP, saya tidak terima,” kata Santoso.

Pelaku selanjutnya mengambil sandal berikut HP milik korban yang tercecer di jalan setapak. Dan menutupi tubuh korban dengan daun-daun singkong supaya tidak terlihat dari jalan setapak,

Sebelum pembunuhan, Santoso mengajak Adit bertemu di salah satu warung kopi di Desa Sukowilangun, Juma 27 November 2020 malam. Kemudian, korban diajak ke belakang warung, tepatnya di kebun singkong.

Dari pengakuan Santoso, ia beralasan mau mengajak Adit melihat burung di kebun singkong tersebut. Saat kondisi sepi, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar berkata, untuk memastikan Adit benar-benar sudah meninggal dunia, Santoso rela menunggu di tempat pembunuhan itu selama dua jam.

“Pelaku selanjutnya mengambil sandal berikut HP milik korban yang tercecer di jalan setapak. Dan menutupi tubuh korban dengan daun-daun singkong supaya tidak terlihat dari jalan setapak,” kata Hendri.

Pelaku merupakan teman nongkrong korban di warung kopi. Pelaku dan korban diketahui berteman dan tinggal di desa yang sama. "Kami ketahui pembunuhnya adalah teman ngopi korban waktu itu (Santoso),” kata Hendri.

Atas perbuatannya, Santoso dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lalu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Malang WFH Pasca Wali Kota dan Sekda Positif Corona
Wali Kota Malang, Sutiaji mengumumkan jika dirinya positif terinfeksi Covid-19. Sebelumnya Sekda Kota Malang juga terinfeksi.
Ini Pelaku Pembunuhan Sadis di Sigi
Pembunuhan satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga dilakukan oleh kelompok teroris.
Pembunuhan Sadis Empat Warga di Sulteng, Ketum PGI Prihatin
Empat warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikabarkan dibunuh secara sadis. Selain itu rumah ibadah di sana ikut dibakar.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.