Kerinduan Warga Kulon Progo Segera Terobati

Kerinduan warga Kulon Progo, Yogyakarta untuk beribadah di tempat ibadah segera terobati. Hal ini menyusul statusnya sudah zona hijau.
Seorang takmir masjid sedang memeriksa suhu tubuh jemaah salat Jumat dalam rangka pencegahan Corona di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Rasa rindu masyarakat Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, untuk bersembahyang di rumah ibadah segera terobati. Saat ini kabupaten berslogan Binangun sudah zona hijau Corona.

Sambil menunggu kajian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang aturan izin rumah ibadah menggelar peribadatan pada masa new normal, maka kegiatan peribadatan di rumah ibadah boleh dilaksanakan dengan catatan harus mematuhi protokol penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteaan Rakyat dan Kemasyarakatan, Setda Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah tokoh lintas agama, ternyata masyarakat telah rindu melaksanakan ibadah di masing-masing tempat ibadah.

Menurut dia, untuk merealisasikannya, sudah meminta pendapat dari berbagai pihak, terutama Dinas Kesehatan Kulon Progo. Informasi dari dinas kesehatan, saat ini Kulon Progo masuk zona hijau. 

"Dengan adanya keinginan itu dan status zona hijau, maka akan jadi bahan pertimbangan bupati menentukan kebijakan, apakah boleh tidak atau pola seperti apa tempat ibadah bisa difungsikan," ucapnya, Juma, 5 Juni 2020.

Pelaksana tugas sementara Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan, secara prinsip kegiatan peribadatan di rumah ibadah di Kulon Progo boleh dilaksanakan. Hal ini mendasar pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Alhamdulillah saat ini Kulon Progo masuk zona hijau. Dari akumulasi 10 pasien positif, tingga satu orang saja yang dirawat dan lainnya sudah sembuh. Namun perlu diperhatikan bahwa status (zona) hijau ini akan tetap ada evaluasi secara berkala," ucap Sri Budi Utami.

Secara kondisi boleh melaksanaan kegiatan peribadatan itu, sebelum SE Bupati atau aturan sejenis keluar.

Berdasarkan adanya keinginan masyarakat dan zona hijau, ada kelonggaran bagi pengurus rumah ibadah apabila ingin menggelar kegiatan peribadatan. Namun dalam pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Corona, seperti wajib mengenakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan peribadatan yang singkat.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sedang mengkaji dan memproses pembuatan Surat Edaran (SE) Bupati atau sejenisnya, yang nantinya akan mengatur penyelenggaraan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di masa pandemi. "Secara kondisi boleh melaksanaan kegiatan peribadatan itu, sebelum SE Bupati atau aturan sejenis keluar. Tetap harus ada payung hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung, Wates, Fauzan, mengatakan, Jumat 5 Juni 2020 menggelar salat Jumat dengan peserta warga sekitar Masjid Agung. Untuk memastikan jamaah warga setempat, ditempatkan petugas khusus yang akan memeriksa jemaah.

Jika ternyata bukan warga sekitar atau jamaah tetap maka tidak diizinkan masuk. Hal ini juga berlaku untuk kalangan lanjut usia atau yang memiliki riwayat penyakit sesak nafas.

"Pengurus Masjid Agung Wates sudah memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan ibadah seperti physical distancing, penyediaan tempat cuci tangan, ada petugas untuk mendata dan mengecek suhu tubuh. Selain itu jemaah juga wajib menjaga kebersihan diri dan memakai masker," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kisah Penjual Kebutuhan Haji di Kulon Progo
Pemerintah membatalkan ibadah haji tahun ini. Dampaknya ikut dirasakan oleh penjual pernak-pernik haji di Kulon Progo, Yogyakarta.
Perjuangan Menikahi Gadis Kulon Progo Saat Corona
Keduanya bertemu di Malioboro Yogyakarta. Pria asal Bojonegoro akhirnya menikahi kekasihnya di Kulon Progo. Butuh perjuangan berat saat pandemi.
Hukuman Unik Penyebar Hoaks Corona di Kulon Progo
Dua warga Kulon Progo harus menjalani sanksi sosial setelah terbukti menyebarkan berita hoaks Corona. Hukumannya unik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.