Medan - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, berinisial If yang terjaring OTT, kerap mengintimidasi pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Kepolisian Serdang Bedagai, Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang mengungkapkan, bentuk intimidasi dari If yakni menakut-nakuti pemilik e-warung agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor, sehingga pemilik e-warung menyerahkan sejumlah uang kepada If.
Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari pihak lain
"Modus tersangka terhadap program BPNT melalui e-warung berupa penyediaan bahan pokok yang penyalurannya melalui suplier maupun distributor. Tersangka menakut-nakuti dan mengancam akan mengganti suplier dan distributor. Kemudian suplier menyerahkan sejumlah uang karena takut diganti oleh If," ujar Robin didampingi Kepala Satreskrim AKP Pandu Winata, Jumat, 22 Januari 2021 malam.
Menurut Robin, dari hasil pemeriksaan sementara, aksinya itu sudah dijalankan beberapa kali semenjak tahun 2020.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari pihak lain," katanya.
Baca juga:
- Uang Rp 30 Juta Disita dari Kadis Sosial Terjaring OTT di Sumut
- Terjaring OTT, Kepala Dinas Sosial di Sumut Jadi Tersangka
Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai berinisial If, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia terjaring OTT pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melakukan gelar perkara, If kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari If berupa uang senilai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban. []