Medan - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, berinisial If ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia terjaring OTT pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melakukan gelar perkara, If kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang mengatakan, dari If turut disita barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta.
"Barang bukti uang senilai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang Robin Simatupang dalam keterangan pers, Jumat, 22 Januari 2021 malam.
Menurut Robin, sebelum menetapkan If sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara.
"Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Robin. []