Terjaring OTT, Kepala Dinas Sosial di Sumut Jadi Tersangka

Kadis Sosial Serdang Bedagai, Sumut, berinisial If ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh kepolisian.
Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang memaparkan penangkapan terhadap Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai yang terjaring dalam OTT. (Foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, berinisial If ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia terjaring OTT pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melakukan gelar perkara, If kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang mengatakan, dari If turut disita barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta.

"Barang bukti uang senilai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang Robin Simatupang dalam keterangan pers, Jumat, 22 Januari 2021 malam.

Menurut Robin, sebelum menetapkan If sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara.

"Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Robin. []

Berita terkait
JK Bereaksi Dituding Cawalkot Makassar Sebagai Otak OTT Edhy
Jusuf Kalla beraksi setelah sebuah rekaman suara diduga Calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto menuding sebagai otak di balik OTT Edhy Prabowo.
Penjelasan KPK soal OTT Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) korupsi bansos Covid-19.
Terjaring OTT, Status Wenny Bukamo Calon Bupati Masih Berlaku
Wenny Bukamo ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 Desember 2020.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.