Medan - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo, dikabarkan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut atas tudingan pelanggaran protokol kesehatan.
Menanggapi dirinya dilaporkan ke polisi, Edy Rahmayadi mengaku tidak ambil pusing.
"Biarin saja kalau dilaporkan, nanti kan saya dipanggil oleh Polda kalau dilaporkan," kata Edy Rahmayadi di Medan, Jumat, 22 Januari 2021.
Gubernur juga membantah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19, Edy memastikan akan meninggalkan acara atau kegiatan bila terdapat pelanggaran.
Jangan dipolitisir. Ini kegiatan kita melihat rakyat di desa
"Saya Ketua Satgas Covid-19. Kalau itu melanggar pasti saya tinggalkan. Tetapi di situ bupati, tempat acaranya di sawah, bagaimana mau ramai-ramai. Saya juga tidak tahu kok ada foto kelihatan ramai-ramai itu gimana ceritanya," ujar Edy.
Dia juga meminta agar itu tidak dipolitisir, sebab itu adalah kegiatan rakyat di desa.
"Jangan dipolitisir. Ini kegiatan kita melihat rakyat di desa, kita mengapresiasi desa yang telah berbuat membangun desanya, itu yang dibesarkan, bukan yang lain-lain," tegas Edy.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut dikabarkan melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Berkas laporan diserahkan ke Polda Sumut pada Kamis, 21 Januari 2021, dengan menyertakan beberapa bukti berupa foto serta video kegiatan Gubernur Sumut di Agro Wisata Paloh Naga, Deli Serdang, yang diduga melanggar protokol kesehatan. []