Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa, menyampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merusak dan mencederai kehormatan presiden.
Menurut Desmond pimpinan KPK dan BKN juga telah menunjukkan sikap tidak setia kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Desmond itu menyusul sikap pimpinan KPK dan BKN yang memberhentikan 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
“Pengabaian itu mengandung unsur pembangkangan, mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya," kata Desmond dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum.
Desmond mengatakan presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum di Tanah Air.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa campur tangan presiden dalam persoalan TWK ini tidak dapat diartikan intervensi yang berlebihan.
"Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum," ucapnya.
"Sehingga ketika penegakan hukum berjalan tidak pada rel yang seharusnya seorang Presiden tidak boleh berdiam diri saja dengan menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya," kata Desmond.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menonaktifkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
- Baca Juga: Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
- Baca Juga: Politikus Demokrat: KPK Tak Berdaya di Tangan Joko Widodo
Presiden Jokowi pun meminta TWK tak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Tak hanya itu Jokowi juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Kemudian KPK setelah rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN memutuskan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berada di lembaga antikorupsi. Sementara 24 pegawai akan dibina lewat pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. []