Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memutuskan akan memberi posisi Wakil Menteri (Wamen) untuk pos Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Belum, belum ada, bahwa ada pos posisikan ya, itu tapi kan tidak berarti harus selalu diisi, tapi kalau dibutuhkan tentu saja akan diisi. Jadi, sampai sekarang ini, presiden belum memutuskan," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019.
Nanti pasti akan bicara dengan menterinya, Mendikbud.
Pratikno menjelaskan, presiden belum membahas perihal wamen untuk menteri lainnya, setelah melantik 12 wakil menteri pada Jumat, 25 Oktober 2019 lalu.
Jika diperlukan, lanjutnya, Presiden RI ke-7 Jokowi pasti akan memanggil Nadiem Makarim untuk mengetahui alasan kebutuhan wakil untuk kementeriannya.
"Nanti pasti akan bicara dengan menterinya, Mendikbud," ucap dia.
Pratikno menyatakan, presiden sebagai kepala negara terus melakukan pemantauan kepada para menteri di jajaran kabinetnya. Selain itu, presiden juga melakukan komunikasi secara intensif kepada para wamen terkait berbagai arahan atau penugasan.
"Setiap saat, tapi pak presiden selalu memberikan penugasan yang khusus kepada wamen," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Perpres tersebut tertuang pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wamen dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Namun hingga saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim diketahui memang belum memiliki wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti yang tertulis pada laman Sekretariat Kabinet, seperti yang dilihat Tagar, Sabtu, 2 November 2019.
Perpres tersebut menjelaskan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian.
Selain itu, wamen juga memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, atau eselon I, juga dalam lingkup lingkungan Kemendikbud. []