Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis turunan atau rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang Undang (UU Cipta Kerja). RPP UU Cipta Kerja itu diunggah di portal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
UU Cipta Kerja telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Berdasarkan ketentuan pasal 185 UU Cipta Kerja, pemerintah wajib membuat aturan pelaksana paling lambat tiga bulan.
Berdasarkan pantuan Tagar, portal aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dirilis oleh pemerintah. Tercatat ada 16 RPP sebagai petunjuk pelaksana UU Cipta Kerja.
Ke-16 RPP UU Cipta Kerja
1. RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa tanggal 6 November 2020
2. RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi tanggal 6 November 2020
3. RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (v.2.071120) tanggal 7 November 2020
4. RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus tanggal 8 November 2020
5. RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (v.4.101120) tanggal 10 November 2020
6. RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (v.2.101120) tanggal 10 November 2020
7. RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (v.2.101120) tanggal 10 November 2020
8. RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional tanggal 10 November 2020
9. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian tanggal 10 November 2020
10. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan tanggal 10 November 2020
11. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi tanggal 10 November 2020
12. RPP Kemudahan Pelindungan pemberdayaan KUMKM tanggal 10 November 2020
13. RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tanggal 10 November 2020
14. RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR tanggal 10 November 2020
15. RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja (v.2.111120) tanggal 11 November 2020
16. RPP Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU tanggal 12 November 2020
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap aturan pelaksana UU Cipta Kerja dengan memberikan link pada setiap RPP. Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau sekadar mengakses beragam aturan terkait UU Cipta Kerja bisa membuka link https://uu-ciptakerja.go.id/. []
- Baca Juga: Tinjau Ulang Pasal UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha
- Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja saat Berpidato di HUT NasDem