Jakarta - Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja akan kembali berlanjut pada Senin, 9 November 2020. Demo lanjutan pekan lalu ini digerakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Presiden KSPI, Said Iqbal telah mengonfirmasi aksi massa digelar di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," kata Said Iqbal.
Adapun demonstrasi menutut permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) juga akan bergabung menyerukan tuntutan yang sama.
Saat demonstrasi digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pekan lalu, Senin, 2 November 2020, KSPI dan KSPSI AGN juga mengajukan surat ke Mahkamah Konstistusi (MK).
Setelahnya, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, KSPI dan KSPSI AGN mengancam akan menggelar mogok bersama selama dua pekan.
Sebelumnya pemerintah menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Masyakarat yang ingin memberikan masukan dapat mengakses laman https://uu-ciptakerja.go.id bikinan Kemenko Perekonomian.