Kemkominfo Resmi Blokir Situs TikTokcash

Situs TikTokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok kini resmi ditutup Kementerian Kominfo.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. (Foto:Tagar/Kemkominfo)

Jakarta - Situs TikTokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok kini resmi ditutup Kementerian Kominfo.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebut bahwa pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarnya di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut Dedy, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. 

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” katanya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum

"Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," jelas Dedy Permadi.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian.

Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal.

Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal.

Dengan rincian sebanyak 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018.

Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website dan mulai 1 Januari sampai 11 Februari 2021 tercatat sebanyak 64 website. []

Baca juga:

Berita terkait
Menkominfo Sebut 4 Regulasi Dukung Industri Pers Tanah Air
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.
Menkominfo: Hari Pers Momentum Tingkatkan Komitmen Pers
Menkominfo Johnny G. Plate menyebut bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen pers.
Jubir Kominfo Sebut Kinerja Perekonomian Indonesia Membaik
Dedy Permadi menyebut, kinerja perekonomian Indonesia mulai menunjukkan perbaikan meskipun secara kumulatif.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.