Jakarta - Pemerintah berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung dan mendorong ekosistem industri pers. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.
"Saat ini kita memiliki beberapa undang-undang dan peraturan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran," ujar Menteri Johnny dalam Konvensi Media Massa HPN 2021 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar digunakan dengan lebih baik.
"Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik, ini kita khususkan bagi digital broadcast," jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan secara lebih teknis melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya re-transmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami oleh insan media.
Johnny menegaskan pembahasan mengenai regulasi berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo tersebut, merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan pada peringatan HPN 2020 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Banyak sekali isu atau harapan dan topik-topik terkait dengan bagaimana konvergensi, hidup berbarengan, playing field yang seimbang antara media-media konvensional dengan the new e-commerce over the top," jelasnya [].
Baca juga:
- Menparekraf dan Menkominfo Bahas Infrastruktur TIK Destinasi
- Menkominfo Dorong Tata Kelola Standarisasi Telekomunikasi
- Menteri Kominfo Manfaatkan TIK Tangani Dampak Pandemi