Kemiskinan di Aceh Tinggi, Dana Otsus Tak Tepat Sasaran

Pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejauh ini dinilai belum tepat sasaran.
Bangunan pabrik es di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kini menjadi besi tua akibat terbengkalai. Pembangunan pabrik es tersebut, bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp 30 miliar. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe - Melihat masih tingginya angka kemiskinan di Provinsi Aceh, pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejauh ini dinilai belum tepat sasaran. 

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh (Unimal) Wahyuddin, Minggu 3 November 2019 mengatakan, dalam pengalokasian dana otsus tersebut, seharusnya mempunyai perencanaan matang dan tepat sasaran.

"Coba lihat saja sekarang ini, angka kemiskinan Aceh berada di atas rata-rata nasional dan kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Seharusnya dengan adanya dana otsus ini bisa menekan angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru," ujar Wahyuddin.

Wahyuddin menambahkan, pihaknya telah melakukan survei sejak tahun 2014, ditemukan banyak dana yang dialokasikan untuk pengerjaan proyek-proyek kecil, seperti membangun sekolah, pagar kantor dan lainnya.

Dana otsus ini ada batasnya, tidak selamanya bisa diterima

Menurut dia, dana otsus yang diterima Provinsi Aceh, harusnya bisa mendongkrak sektor-sektor perekonomian baru.

"Pemerintah daerah harus membuat perencanaan yang bagus tentang pengalokasi dana itu, terutama perencanaan untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru. Dana otsus ini ada batasnya, tidak selamanya bisa diterima," tutur Wahyuddin.

Dana otsus tahun 2008 yang diterima Aceh sebesar Rp 3,5 triliun, menjadi Rp 3,7 triliun pada tahun 2009, Rp 3,8 triliun tahun 2010, Rp 4,5 triliun tahun 2011, Rp 5,4 triliun tahun 2012, Rp 6,2 triliun tahun 2013, Rp 8,1 triliun tahun 2014.

Kemudian, Rp 7,057 triliun tahun 2015, tahun 2016 Rp 7,675 triliun, tahun 2017 Rp 8,27 triliun, tahun 2018 Rp 2,4 triliun dan tahun 2019 sebesar 8,3 triliun.

Dana otsus merupakan dana tambahan infrastruktur, bertujuan untuk desentralisasi asimetris, yang dialokasikan berdasarkan undang-undang kekhususan.[]

Berita terkait
DPR Aceh: Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran
DPR Aceh menilai, dana yang digelontorkan pusat untuk Otsus Aceh tidak tepat sasaran.
DPD Harus Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus untuk Aceh
Perpanjangan dana Otsus dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan Aceh.
Menteri Tito Karnavian Segera Sisir Dana Otsus Papua
Tito Karnavian akan mengutus tim untuk menyisir kucuran anggaran pemerintah di Papua, termasuk dana otonomi khusus.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.