Kementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK

Kementerian ATR/BPN segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-uncang Cipta Kerja (UUCK).
suasana rapat perencanaan Kementerian ATR/BPN, 15 Oktober 2020 (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-uncang Cipta Kerja (UUCK). 

Kementerian ATR/BPN menyusun lima RPP sebagai Peraturan Pelaksana UUCK. Diantaranya RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Penyusunan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Sofyan A. Djalil saat mengikuti rapat penyusunan RPP tersebut, Kamis, 15 Oktober 2020.

Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK memang disegerakan oleh pemerintah, dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. 

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan.

Kita mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri sehingga akan terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya.

Menteri ATR/Kepala BPN berbicara lebih dalam mengenai salah satu RPP yang sedang dibahas yakni RPP tentang Bank Tanah. Dalam UUCK, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30 persen tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria (redistribusi tanah). 

"Terkait 30 persen tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30 persen itu? Apakah memberikan tanah untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola merupakan bagian dari 30 persen itu, misalnya," kata Sofyan A. Djalil.

"Kita mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri sehingga akan terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya. Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat," sambungnya.

Sofyan A. Djalil menyarankan ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK. 

"Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang _developer,_ pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kita perlu membuktikan bahwa ada partisipasi publik di dalam undang-undang ini dan kita terbuka terhadap semua input yang diberikan," kata dia.

Adapun penyusunan RPP berlangsung dari tanggal 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020. []

Baca juga:


Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Susun Rencana Anggaran Kementerian
Kementerian ATR/BPN mulai penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL) untuk rencana kerja tahun anggaran 2021
Wamen ATR/BPN Kunjungi Sulsel
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra meninjau tempat pengadaan tanah untuk jalur kereta api Makassar-Parepare, di Sulawesi Selatan.
Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Transmigrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat transmigrasi kepada masyarakat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.