Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat transmigrasi kepada masyarakat. Sebanyak 1.243 bidang yang diwakili 58 orang penerima secara langsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa, 13Oktober 2020.
"Proses penyertipikatan ini sangat cepat, dalam waktu 9 bulan masyarakat transmigran dari Pulau Jawa, Bali serta NTT yang telah menetap di sini dapat menerima sertipikat," kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra.
Salah satu tujuan utama dari Reforma Agraria yaitu untuk mengatasi ketimpangan dengan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
Maka dengan diterbitkannya sertipikat ini masyarakat transmigran telah memiliki kepastian hak atas tanah
Antara lain melalui program transmigrasi yang terus dilakukan oleh pemerintah secara terencana dan berkesinambungan sebagaimana juga dilakukan di Provinsi Sulawesi Barat.
"Maka dengan diterbitkannya sertipikat ini masyarakat transmigran telah memiliki kepastian hak atas tanah," ujar Surya
Lebih lanjut Wakil Menteri ATR/Waka BPN, yang juga sebagai Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat menyatakan jika tugas dari Kementerian ATR/BPN tidak hanya sampai masyarakat menerima sertipikat saja tetapi memastikan dari segi ekonomi juga berkembang.
Maka masyarakat penerima sertipikat diharapkan dapat menjadikan sertipikat sebagai modal usaha dan kemajuan ekonomi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Muhammad Nurdin, mengapresiasi pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.
"Ini merupakan provinsi yang terbilang masih baru dan sangat berkembang. Kolaborasi antar sektor yang telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kunci sukses dalam program transmigrasi ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris menjelaskan bahwa terdapat lima belas lokasi transmigrasi yang tersebar di enam kabupaten sejak terbentuknya Sulawesi Barat pada tahun 2004 dan program transmigrasi terus berlangsung hingga saat ini.
"Untuk percepatan penyertipikatan dan penyelesaian masalah, Kanwil BPN bersama Dinas Transmigrasi Provinsi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta diikuti oleh Kantor Pertanahan dengan Dinas Transmigrasi di enam kabupaten yang ada di Sulawesi Barat," tuturnya. []
Baca juga:
- Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR
- Wakil Menteri ATR/BPN Kunjungi Wisata Savana di NTB
- Kemen ATR/BPN: Bank Tanah Dukung Kesejahteraan Masyarakat