Kuningan – Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) salurkan bantuan Program Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal kepada Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu 4 November 2020.
"Bantuan yang diberikan untuk Kabupaten Kuningan senilai Rp700 juta dengan rincian Rp600 juta Bantuan Keserasian Sosial masing-masing Rp150 juta di 4 desa yaitu Desa Tinggar, Desa Ciniru, Desa Danalampah, dan Desa Tajurbuntu," kata Sunarti selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS).
Sunarti juga menyampaikan Bantuan Kearifan Lokal senilai Rp 100 juta masing-masing Rp 50 juta untuk 2 Sangar seni yakni Sanggar Seni di Desa Sindangjawa dan Desa Ciwaru.
Menurut Data Direktorat PSKBS pada TA 2020 untuk Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 42 desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan Keserasian Sosial dan 35 sanggar/kelompok seni yang mendapatkan bantuan Kearifan Lokal.
Sementara secara keseluruhan, Kementerian Sosial (Kemensos) salurkan Bantuan Keserasian Sosial kepada 350 desa dan Bantuan Kearifan Lokal untuk 300 Sanggar Seni di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk komponen dalam Bantuan Keserasian Sosial meliputi dialog, pembangunan sarana prasarana publik, pembangunan tugu keserasian sosial, dan biaya operasional Forum Keserasian Sosial (FKS).
Sedangkan untuk komponen pembangunan dalam Bantuan Kearifan Lokal diperuntukan pembelian alat musik tradisional/kostum/perlengkapan kesenian, biaya pementasan, dan biaya operasional sanggar.
Pada kesempatan tersebut, Sunarti bersama Grace Batubara selaku Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) serahkan bantuan secara simbolis kepada 4 FKS dan 2 Sanggar Seni di Kantor Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Grace melalui sambutannya menyampaikan bahwa diharapkan bantuan tersebut dapat mempersempit kemungkinan serta mencegah terjadinya konflik sosial.
"Ini dapat menghasilkan produk unggulan keserasian sosial dan kearifan lokal masing-masing daerah yang dapat dijadikan teladan untuk kita semua," kata Grace.
Untuk diketahui Bantuan Keserasian Sosial ditujukan guna meningkatkan semangat gotong royong, mencegah konflik dan bencana sosial, serta meningkatkan kesepakatan masyarakat untuk menjaga perdamaian. Sedangkan Bantuan Kearifan Lokal guna mencegah radikalisme dan meningkatkan ketahanan masyarakat dengan merawat kearifan lokal.
Baca juga:
- Kemensos: HDI 2020 Bertema Not All Disabilities Are Visible
- Kemensos Lanjutkan Bansos Tunai untuk 10 juta KPM Pada 2021
Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial hadir untuk menjaga dan merawat harmonisasi kebangsaan.
Untuk pengajuan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang kemudian melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi dapat diusulkan ke Kementerian Sosial. []