Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tafiek Bawazier mengatakan pemerintah terus mendorong penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional. Termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.
"Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55/2019," kata Taufiek di Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Secara bertahap kita menguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Potensi pengembangan kendaraan listrik, kata Taufiek, membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis Internal Combustion Engine (ICE) yang kini masih berkontribusi mencapai 99 persen PDB industri otomotif nasional. "Pada tahun 2025 nanti, ditargetkan sebesar 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik, seperti hybrid, plug in hybrid, dan mobil EV berbasis baterai," ucapnya.
Pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, kata dia, sejalan dengan animo investasi baterai listrik dan kendaraan listrik yang semakin meningkat di Tanah Air. Ini mengingat bahan baku nikel, cobalt, dan mangan masih cukup melimpah di Indoneisa dan bisa dijadikan tulang punggung dalam proses pengembangan tersebut.
Selain itu, pendalaman struktur industri kendaraan listrik telah dipersyaratkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga tahun 2030 dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD) yang dipacu untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri. "Secara bertahap kita menguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri," ujar Taufiek.
Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE Kemenperin, Restu Yuni Widyawati mengatakan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bisa dimulai dari industri sepeda motor listrik. Ini didukung oleh nilai investasi awal yang relatif rendah dengan tenaga kerja yang minimal.
Selain itu, pangsa pasar produk sepeda motor listrik di Tanah Air tergolong cukup besar. Ini lantaran produk sepeda motor listrik dapat bersaing dengan produk sepeda motor konvensional dari sisi total cost of ownership.
Kini, terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik yang sudah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin. Ini sebagai salah satu syarat suatu perusahaan bisa memproduksi kendaraan bermotor dengan kapasitas produksi sepeda motor listrik mencapai 877 ribu unit per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.429 orang.
"Sedikit berbeda dengan industri roda empat atau lebih yang membutuhkan investasi awal yang cukup besar dan tenaga kerja yang cukup banyak," tutur Restu.
Menurutnya, sampai saat ini hanya PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang telah memiliki fasilitas produksi bis listrik di Indonesia. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi 100 unit per bulan atau 1.200 unit per tahun.
Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, kata Restu, bertujuan mendukung pencapaian targer pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Hal ini juga mampu menarik investasi di sektor industri komponen dan lainnya. []
- Baca Juga: Ridwan Kamil Wajibkan ASN Pemprov Jabar Pakai Kendaraan Listrik
- ESDM Resmikan 3 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik