Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempermudah pembuatan laporan keuangan penggunaan dana desa. Karena, selama ini aparatur pemerintahan desa kesulitan untuk memahami sistem akuntansi laporan keuangan tersebut.
"Kami buatkan sistem yang tidak rumit tapi dari segi tata kelola tetap baik," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa, 19 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Meski pembuatan laporan keuangan dipermudah, ia membantah sistem tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan dana desa. Astera nengatakan kemudahan pembuatan laporan dana desa hanya dalam laporan administratif penggunaan dana desa.
"Laporan administratif dipermudah, tapi monitor merupakan hal lain. Monitoring berjenjang mulai dari bupati naik ke daerah tingkat satu sampai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, jangan ditafsirkan dibuat sederhana itu tidak diawasi," tuturnya.
Selain penyesuaian pembuatan laporan keuangan, menurut Artera Kemenkeu juga mencari kelemahan lain terkait program dana desa. Kemenkeu kata dia berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Karena kami lihat di daerah kelemahan dana desa yang jadi bahan perbaikan untuk Kementrian Desa dan Kemendagri yaitu kesesuaian dengan program," tuturnya.
Pada November 2019, penyaluran dana desa dari pemerintah sudah memasuki tahap kedua. Dana desa yang disalurkan sebesar Rp 52 triliun dari total Rp 70 triliun anggaran dana desa. Dana desa diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data Kemendagri 2019. []