Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk memperkuat standar kesehatan transportasi udara.
"Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan merujuk pada ketetapan internasional," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Tagar, Jumat, 18 September 2020.
Langkah ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandara.
Baca Juga: Kemenhub: Bukan Pajak Tapi Keselamatan Pesepeda
Menurutnya, pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhub selaku regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi. Anjuran awal mengenai standar kesehatan penumpang di bandara dan pesawat yakni adanya penerapan protokol kesehatan secara ketat dan diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang.
"Adapun aturan lainnya, seperti rekayasa pengaturan kursi guna menjaga jarak fisik, pembatasan kapasitas penumpang di dalam pesawat, bagasi kabin, sampai aturan pembagian makanan dan proses naik maupun turun pesawat," ucap Umiyatun.
Terkait pembuatan kebijakan selama pandemi Covid-19, kata Umiyatun, Kemenhub terus melakukan perbaikan, seperti perlunya bekerja sama antarpemangku kepentingan transportasi termasuk akademisi. "Misalnya dalam hal ini kolaborasi pemerintah dan akademisi untuk melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan," tuturnya.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, maskapai, bandara, sampai penumpang harus dijalankan secara kompak. Ini bertujuan agar tetap fokus pada perbaikan dan keamanan bersama.
Protokol kesehatan juga sudah diterapkan sejak awal masuk hingga keluar dari bandara. Ini berlaku untuk penumpang maupun awak kabin. Salah satunya pengurangan interaksi antara penumpang dan petugas bandara.
Langkah ini kata Umiyatun, bisa dilakukan dengan memaksimalkan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandara. Bahkan, teknologi tersebut juga mengoptimalkan waktu layanan seperti meminimalisir waktu tunggu, termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.
"Seluruh awak kabin dan penumpang juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) guna meminimalisir risiko penularan," ucap Umiyatun.
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kebijakan yang dirilis oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara sudah berdasarkan kajian penelitian mendalam. Namun, tetap dibutuhkan kerja sama antar lembaga dan masyarakat untuk disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan agar pelaksanaannya berjalan maksimal. []