Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menurunkan biaya layanan rapid test di delapan bandara yang dikelolanya untuk memudahkan para pengguna jasa yang melakukan perjalanan udara. Harga yang ditawarkan AP I kini menjadi Rp 85.000 dari semula Rp 150.000 sampai Rp 200.000.
"Bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara. Sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Falik Fahmi seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga: PSBB Lagi, 5 Hal Wajib Penumpang di Soetta dan Halim
Adapun delapan bandara yang menyediakan layanan rapid test, yakni Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Sentani Jayapura.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan, rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara. Layanan rapid test di AP I sendiri sudah disediakan sejak akhir Juli lalu, hasil kerja sama berbagai klinik dengan salah satu anak perusahaan Angkasa Pura Supports.
Untuk melakukan rapid test, kata dia calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menjalankan physical distancing sebelum dan selama memasuki area pemeriksaan.
Kemudian, calon penumpang diminta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Langkah selanjutnya, melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sample darah. Setelah selesai menjalani tes, calon penumpang tetap berada di ruang tunggu hingga hasilnya keluar.
Selain calon penumpang, para petugas pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, memakai alat pelindung diri (APD), seperti face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Untuk memastikan kebersihan di area layanan rapid test, AP I juga melakukan disinfeksi sebagai syarat mencegah penyebaran Covid-19. []