Kemenhub: Bukan Pajak Tapi Keselamatan Pesepeda

Kemenhub menyangkal pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana akan mengenakan pajak sepeda.
Ilustrasi bersepeda (Foto: Humas Pemda DIY)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyangkal pemberitaan yang beredar di beberapa media online yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana akan mengenakan pajak sepeda. 

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,”  kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2020.

Baca Juga: Budi Karya: RAPBN Kemenhub Fokus Pemulihan Ekonomi 

Adita menambahkan, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya," tuturnya. 

Adita mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Untuk itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ucap Adita. 

Simak Pula: Larangan Mudik Lebaran Kemenhub Resmi Berakhir 

Menurutnya, Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini.  Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing. []

Berita terkait
Operator Layani Tes Covid-19, Apa Syarat Kemenhub?
Kemenhub mengizinkan operator sarana maupun prasarana transportasi melaksanakan uji polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test).
Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
Budi Karya: RAPBN Kemenhub Fokus Pemulihan Ekonomi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan RAPBN Kementerian Perhubungan Tahun 2021 harus selaras dengan kebijakan pemerintah.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.