Budi Karya: RAPBN Kemenhub Fokus Pemulihan Ekonomi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan RAPBN Kementerian Perhubungan Tahun 2021 harus selaras dengan kebijakan pemerintah.
Menhub Budi Karya sumadi melakukan pengecekan kesiapan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Antara/Dedhez Anggara)

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2021 harus selaras dengan kebijakan pemerintah, yaitu mendorong adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju recovery ekonomi nasional.

Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi Sosial, RAPBN kata dia harus adaptif dan responsif terhadap percepatan penanganan Covid-19.

"Sehingga masyarakat dan perekonomian dapat berjalan secara produktif namun tetap aman dari Covid-19," ucap Budi Karya saat Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 23 Juni 2020.

Menurut dia adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi dimaknai sebagai cara baru bertransportasi dengan mengedepankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut harus dijalankan oleh penumpang, operator sarana, dan prasarana transportasi mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan sampai kedatangan.

Sehingga transportasi tidak hanya aman dan berkeselamatan, tetapi juga memenuhi jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut kata dia dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga (RKP) Tahun 2021 Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk mewujudkan Proyek Prioritas Strategis.

Pertama, pembangunan Infrastruktur Ekonomi seperti Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (Pelabuhan Kuala Tanjung, Kijing, Tanjung Priok, Makassar, Bitung, dan Sorong), Kereta Api Makassar-Pare-Pare, Jembatan Udara 37 Rute di Papua.

Kedua, pembangunan Infrastruktur Transportasi Perkotaan yaitu mewujudkan Sistem Angkutan Umum Massal di enam Wilayah Metropolitan (Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar).

Berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 8 Mei 2020, Kemenhub mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41,3 triliun.

Besaran pagu indikatif tersebut, kata dia jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp 75,7 triliun.

"Namun demikian kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021, serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Pandemi Covid-19 sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp 10,4 triliun," ucapnya.

Adapun komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan terdiri dari program infrastruktur konektivitas sebesar Rp 36,769 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 3,296 triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp. 1,082 triliun serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 197 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)/ Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang professional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah. []

Berita terkait
Larangan Mudik Lebaran Kemenhub Resmi Berakhir
Larangan mudik dan arus balik Lebaran 2020 dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan berakhir 7 Juni 2020.
Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
New Normal, Budi Karya Terbitkan Permenhub 41/2020
Menhub Budi Karya Sumadi terbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 sebagai revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuju fase new normal.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.