Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

Kemendagri memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 8 Oktober 2021. 

Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022.

Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen. 


Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik.


Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan persnya saat mendampingi Mendagri di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Oktober 2021.

"Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar.

Ia juga memastikan ia bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," ujar Bahtiar.

Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.

"Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," ucapnya.

Masa jabatan Tim Seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. []

Berita terkait
KPU Serahkan Data Pemilu 2019 ke Kemendagri
Hasil Pemilu diharapkan membawa dampak nyata yang hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kemendagri Soal Isu Penjabat Gubernur Diisi TNI-Polri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Bimtek Kehumasan
Sekretaris Ditjen Politik dan PUM, Imran mengatakan bahwa Bimbingan Teknis Online ini ditujukan untuk segenap aparatur yang menjadi PIC kehumasan.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.