Kemendag Gandeng Pemangku Kepentingan, Tingkatkan Pengawasan Impor Post Border

Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak para pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean.
Kemendag Gandeng Pemangku Kepentingan, Tingkatkan Pengawasan Impor Post Border. (Foto: Tagar/Kemendag)

Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak para pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.

Hal ini disampaikan Veri saat membuka rapat evaluasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan di Medan, Sumatra Utara, Senin, 6 Desember 2021.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Aspan Sofian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan Ahmad Rizali, perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah Sumatera, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan dan Medan, serta perwakilan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Wilayah Sumatra Utara.

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Veri.

Veri menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Veri melanjutkan, pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,” terang Veri.


Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.


Veri berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang sudah terjalin di tingkat pusat dapat lebih diperkuat. Di antaranya melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi, khususnya BPTN Medan, Dirkrimsus Polda Medan, dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara.

“Diharapkan sinergisitas Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatra Utara perdagangan yang secara ilegal dapat tereliminasi dan konsumennya semakin cerdas,” kata Veri.

Sementara Aspan mengungkapkan, Pemerintah Sumatra Utara terus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pengawasan lintas sektoral untuk mengurangi peredaran produk illegal. “Diharapkan ke depan pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga produsen produsen Indonesia, khususnya di Sumatra Utara dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatera menandatangani kesepakatan bersama pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan perwakilan dinas perindustrian dan perdagangan di wilayah Sumatera. Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border,” pungkas Veri.

Baca Juga:

Berita terkait
Cegah Potensi Penyalahgunaan B2, Kemendag Tingkatkan Pemahaman Terhadap Pelaku Usaha Bahan Berbahaya
Direktorat Tertib Niaga menggelar Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
Pakar Farmasi UGM: 95 Persen Obat di RI Masih Impor
Lebih jauh, menurutnya, kini masyarakat lebih memilih obat impor karena mudah dikonsumsi dan tanpa mengolah lebih rumit layaknya obat herbal.
65 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diimpor Negara Iran
Kepala Urusan Teknis Kepabeanan Iran mengumumkan kedatangan lebih dari 65 juta dosis vaksin Covid-19 ke negaranya dari luar negeri.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.