Cegah Potensi Penyalahgunaan B2, Kemendag Tingkatkan Pemahaman Terhadap Pelaku Usaha Bahan Berbahaya

Direktorat Tertib Niaga menggelar Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
Direktorat Tertib Niaga menggelar Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya bertempat di Bogor, Jawa Barat. (Foto: Tagar/Kemendag)

Jakarta – Direktorat Tertib Niaga menggelar Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya bertempat di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan ini dihadiri oleh para pelaku usaha (Produsen dan Distributor) Bahan Berbahaya (B2). 

Hadir juga Direktur Komersial dan Pengembangan PT. PPI, Andry Tanudjaja dan Kordinator Bidang Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok Dan Penting Dan Barang Yang Diatur, Mario Josko sebagai sebagai pembicara. 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaku usaha terhadap kebijakan atau peraturan terkait kegiatan perdagangan khususnya di bidang B2 sehingga potensi pelanggaran, penyalahgunaan tidak terjadi.


Kami berharap evaluasi dan publikasi ini dapat memotivasi para Pelaku Usaha untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan perdagangan.


Komoditi B2 seperti formalin, boraks, sodium sianida dan lain lain merupakan barang yang diatur distribusinya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 47 Tahun 2019 (Permendag B2). 

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap pendistribusian B2 ini sangat penting dalam rangka meminimalisir resiko dari penyalahgunaan B2 terutama pada pangan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab”, kata Pohan.

Direktorat Tertib Niaga merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang memiliki fungsi melakukan pengawasan kegiatan perdagangan meliputi perijinan dan distribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. 

“Kegiatan pengawasan tersebut sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang,” kata pohan

Lebih lanjut menurut Pohan, Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Direktorat Tertib Niaga melakukan pengawasan di bidang Perdagangan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dimana salah satunya yaitu komoditi Bahan Berbahaya (B2) termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Petugas Pengawas Perdagangan baik di Pusat maupun Daerah telah aktif melakukan pengawasan distribusi barang yang diatur khususnya B2. 

Dalam kurun waktu tahun 2021 ini Direktorat Tertib Niaga telah melakukan pengawasan terhadap 31 (tiga puluh satu) Pelaku Usaha yang terdiri dari 2 (dua) Produsen, 10 (sepuluh) Distributor, dan 15 (lima belas) Pengecer dan 4 (empat) Pengguna Akhir B2 dimana sebanyak 24 (dua puluh empat) Pelaku Usaha telah dikenai sanksi administratif oleh Direktorat Tertib Niaga. 

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha B2 seperti mendistribusikan tidak sesuai dengan alur distribusi, menjual B2 tanpa dilengkapi dengan label secara lengkap dan benar dan pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendag B2. 

“Kami berharap evaluasi dan publikasi ini dapat memotivasi para Pelaku Usaha untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan perdagangan,” katanya. []

Berita terkait
Mendag Targetkan Transaksi Perdagangan di Angka $ 1,5 Miliar USD
Mendag RI Muhammad Lutfi, sebut Trade Expo Indonesia tahun ini bertujuan untuk menghidupkan kembali perdagangan global untuk capai $ 1,5 M USD.
Perkuat Pengawasan Perdagangan, Kemendag Gelar Rakor Bersama Perwakilan BPTN dan Dinas Perdagangan
Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting, oleh karena itu Kemendag menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan organiasasi.
KKP-Kemendag Perkuat Kegiatan Komoditas Ikan dan Garam
Sinergi tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan komoditas hasil perikanan dan komoditas pergaraman.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi