Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung karena salah satu gurunya yang beinisial HW (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri hingga hamil dan melahirkan.
Selain itu, Kemenag juga menutup pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW karana lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, pihaknya turut mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Selain itu, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. []
Baca Juga
Top! Kemensos Kawal Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Jombang
Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual