Zonasi PPDB Sumbar, Siswa Wajib Sekolah Dekat Rumah

Zonasi PPDB Sumatera Barat mewajibkan siswa bersekolah di dekat tempat tinggal. Hal ini akan menghapuskan sebutan sekolah unggul.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dibuka. Pendaftaran secara online dimulai sejak tanggal 22 Juni 2020 di halaman http://ppdbsumbar2020.id.

Jadi tidak ada lagi sekolah unggulan. Guru-guru juga akan kita lebur, sehingga guru yang saat ini di sekolah unggulan akan disebar.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, penerimaan PPDB tahun ini menerapkan sistem zonasi ketat di tempat tinggal para siswa. Hal ini sesuai dengan sistem yang diterapkan pemerintah pusat.

"Mendaftar sesuai zonasi tempat tinggal, mewajibkan calon siswa bersekolah di SMA/SMK terdekat dari rumah mereka," katanya, Selasa, 16 Juni 2020.

Dia menegaskan, calon siswa yang mendaftar di luar ketentuan seperti memilih sekolah yang jauh dari tempat tinggal, tidak akan lulus dalam penerimaan.

"Kemungkinan lulus kecil. Sebab bisa dibaca sistem saat pendaftaran dan verifikasi. Perlu kami tekankan, pemilihan sekolah hanya boleh satu sekolah untuk SMA dan dua pilihan untuk SMK," tuturnya.

Menurut Adib, zonasi tempat tinggal akan menghapus status sekolah unggul yang selama ini jadi incaran orang tua. Zonasi juga sebagai pemerataan pendidikan tingkat sekolah menengah sederajat.

"Jadi tidak ada lagi sekolah unggulan. Guru-guru juga akan kita lebur, sehingga guru yang saat ini di sekolah unggulan akan disebar. Termasuk anak pejabat bersekolah di sekolah dekat dari mereka tinggal," katanya.

PPDB untuk SMA tahun ini menerapkan beberapa ketentuan, yakni jalur zonasi paling kurang 50 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian, jalur prestasi maksimal 30 persen dari daya tampung, jalur afirmasi dan inklusif minimal 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan orang tua atau wali paling sebanyak 5 persen dari daya tampung.

Sedangkan untuk PPDB SMK, jalur seleksi nilai rapor minimal 70 persen dari daya tampung, jalur prestasi maksimal 20 persen dari daya tampung, jalur inklusif minimal 5 persen dari daya tampung dan jalur anak guru dan tenaga kependidikan maksimal 5 persen dari daya tampung.

"Ini harus dipahami dan diketahui oleh pendaftar agar tidak menjadi persoalan," tuturnya.

Daya tampung sekolah di Sumbar untuk SMA mencapai 50 ribu orang siswa dan 26 ribu orang untuk siswa SMK. Namun, data pastinya masih menunggu kelulusan dan kenaikan kelas. []



Berita terkait
Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2020
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka layanan pengaduan seleksi PPDB 2020.
Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun 2020.
Dua Opsi Belajar Siswa di Sumbar Awal Juli 2020
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum memastikan akan mengembalikan siswa belajar ke sekolah di awal Juli 2020.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.