Padang - Sebanyak 17 orang remaja di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali ditangkap Satpol PP. Mereka kedapatan berkeluyuran di sejumlah kawasan wisata dan pusat keramaian hingga Rabu, 8 April 2020 dini hari.
Kami bubarkan perkumpulan malam hari. Mereka kami bawa ke kantor bersama sepeda motornya.
Penertiban ini sebagai bentuk implementasi pembatasan sosial berskala Bbsar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah. Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang dari kawasan Permindo Pasar Raya Padang, Pantai Padang dan kawasan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19). Selain itu juga untuk menimalisir angka maksiat.
"Kami bubarkan perkumpulan malam hari. Mereka kami bawa ke kantor bersama sepeda motornya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Alfiadi, Wali Kota Padang telah menerbitkan beberapa instruksi kepada jajarannya dan masyarakat, seperti pembatasan jam malam, menutup sementara kegiatan rekreasi operasional pariwisata, serta kewajiban memakai masker bagi masyarakat yang keluar rumah.
"Tentu dalam mengoptimalkan program dan upaya pemerintah melawan covid-19 ini, kami lakukan upaya pencegahan dengan persuasif dengan berharap kesadaran dari semua pihak," tuturnya.
Para remaja yang ditangkap petugas penegak peraturan daerah itu dilepaskan setelah membuat surat perjanjian dan wajib mendatangkan orang tuanya sebelum dipulangkan dari Mako Satpol PP Padang.
Sebelumnya, Satpol PP Padang dan Polresta Padang juga mengamankan belasan remaja. Ada yang kedapatan keluyuruan dengan senjata tajam, ada pula yang nongkrong dengan urusan yang tidak terlalu penting. []