Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pihak Keluarga mengaku menghormati dan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga.
Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Bapak Nurdin Abdullah.
Ia mengatakan, pasca penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, pihak keluarga akan selalu memberikan support atau semangat. Bahkan siap memberikan keterangan di KPK jika dibutuhkan.
"Keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah," kata Veronica dalam keterangannya, Minggu 28 Februari 2021.
Baca juga: Nurdin Tersangka, Kini Sulsel Dikendalikan Sudirman Sulaiman
Ditegaskan, sejak penangkapan Nurdin Abdullah, pihak keluarga juga langsung terbang ke Jakarta. Keberangkatannya itu, untuk memberikan dukungan Nurdin yang tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," jelasnya.
Diketahui Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dini hari tadi.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai dan juga di Kabupaten Bulukumba.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca juga: Dua Bulan Terakhir Nurdin Abdullah Terima Rp 5 M dari Kontraktor
Nurdin diduga kerap mengarahkan Edy agar memenangkan Agung dalam proyek-proyek di Sulsel. Sehingga biaya operasional kegiatan Nurdin tetap bisa dibantu Agung.
"Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Firli. []