Kejati Sulsel Ungkap Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Kejati Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi senilai Rp 49 miliar di Bulukumba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi, saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat 28 Juni 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi suap Dana Alokasi khusus (DAK) proyek irigasi Kementerian PUPR senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba. Penyidik dijadwalkan tengah menyusun jadwal agenda pemeriksaan penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana penyidikan terhadap kasus yang mulai bergulir sejak Januari 2019 tersebut.

"Kasus suap dana DAK di Bulukumba sudah naik ke penyidikan. Ini tim sedang menyusun, kan minta dulu schedule penyidikan," kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat 28 Juni 2019.

Artikel terkait: ACC Surati KPK Terkait Kasus Korupsi di Parepare

Penyusunan penyidikan ini kata Tarmizi, merupakan hal yang wajib. Karena, nantinya dalam proses penyidikan itu dapat berjalan dengan terarah. 

Kejati Sulsel sedang mengumpulkan alat bukti untuk membongkar siapa aktor dibalik dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Itu wajib, mengapa, agar tahapan-tahapannya terarah. Siapa yang diminta keterangan, di mana, kapan, nah ini kita rencana penyidikan dulu oleh tim penyidik. Dan penyidik juga masih mencari alat bukti lainnya, tentunya nanti pada prosesnya akan kita tahu siapa yang akan bertanggung jawab," tuturnya.

Artikel terkait: Pemkot Parepare Kriminalkan Warganya

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menaikan status dugaan korupsi proyek irigasi Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Hal itu setelah penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui mega proyek ini.

Adapun yang sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini yakni, Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali dan ada dari rekanan, inspektorat, oknum PNS pada Dinas Pendidikan Bulukumba, oknum pengawai honorer, saksi di Kementerian PUPR, serta oknum kepala daerah dan oknum sekretaris daerah.

Selanjutnya, Kejati Sulsel dipastikan akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan sejumlah saksi termasuk yang sebelumnya telah diperiksa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan. []

Artikel terkait: Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin

Berita terkait
0
Pemprov DKI Siap Patungan Bangun Giant Sea Wall
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap untuk patungan dengan pemerintah pusat dalam membangun tanggul laut raksasa