Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) dalami peran kontraktor pada tindak pidana korupsi pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa Sulbar yang merugikan negara sebesar Rp 1.1 miliar.
"Saat ini, kami tengah dalami peran kontraktor dalam kasus korupsi yang bergulir sejak tahun 2015 di Kejati Sulawesi Selatan,"kata Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Jumat 16 Oktober 2020.
Fery Mupahir mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil direktur PT. Supin Raya sebagai saksi dalam proyek yang sudah menyeret PPK sebagai tersangka.
Saat ini, kami tengah dalami peran kontraktor dalam kasus korupsi yang bergulir sejak tahun 2015 di Kejati Sulawesi Selatan.
"Beberapa hari yang lalu, kami sudah minta keterangan direktur PT. Supin Raya secara virtual,"katanya.
Untuk menetapkan tersangka baru, kata Fery, pihaknya harus mengantongi sejumlah alat bukti. Jika sudah memenuhi unsur dan alat bukti cukup, pasti akan ada tersangka baru.
"Kami terus melakukan pendalaman. Tersangka baru akan muncul jika alat buktinya sudah mencukupi,"kata Fery.
Sebelumnya Kejati Sulbar sudah menahan terhadap mantan pejabat Pemkab Mamasa Sulbar, Murnianto, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Mapolda Sulbar.
Diketahui, anggaran pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Supin Raya tersebut sebesar Rp 8,9 miliar. []