Kejagung Terbakar, Pakar: Menebar Teror Kena UU Terorisme

Fachrizal Afandi mengatakan, jika terbakarnya gedung Kejaksaan Agung sengaja dilakukan untuk meneror, maka dapat dikenakan UU Terorisme.
Kantor Kejaksaan Agung yang berada di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran. Sabtu, 22 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mengatakan, untuk mengetahui penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, harus dilakukan penyelidikan yang lebih dalam. Menurutnya, hal itu akan terbongkar apakah kejadian ini berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa berkas-berkas kasus korupsi yang ditangani Kejagung tidak berada pada titik terjadinya kebakaran.

Bila motifnya menebar teror bisa dikenai pasal terkait UU Terorisme, apalagi ini obyek vital

"Ini harus nunggu hasil penyidikan. Berkas kasus korupsi tidak diletakkan disini tapi di gedung bundar, mengingat yang terbakar ini adalah gedung utama tempat Jaksa Agung berkantor," katanya dihubungi Tagar, Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Yang perlu jadi catatan, harus ada audit keselamatan di Kejaksaan," kata Fachrizal menambahkan.

Dia berpandangan, jika kebakaran ini sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, maka menurutnya patut dikenakan pasal berlapis.

"Kalau ada kesengajaan bisa dikenakan pasal berlapis," kata dia.

Dia menuturkan, jika kebakaran terjadi akibat kelalaian, maka patut dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Terorisme bagi siapa saja yang dengan sengaja menebar teror.

"Misalnya pun ada kelalaian tetap harus dikenai sanksi. Bila motifnya menebar teror bisa dikenai pasal terkait UU Terorisme, apalagi ini obyek vital," ucap Fachrizal Afandi.

Seperti diketahui, terjadi kebakaran di kantor Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Dikutip dari KompasTV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, kebakaran tersebut berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.

Posisi kebakaran lainnya berada pada lantai lima yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian. Diketahui, kedua lantai ini berdekatan dengan ruang intelijen yang ada di lantai tiga dan lantai empat.

"Lantai lima-enam itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai tiga itu intelijen, kemudian lantai empat juga intelijen," ujar Hari, Sabtu, 22, Agustus 2020.[]

Berita terkait
Ruang Intelijen Kejaksaan Agung di Lantai 3 - 4 Terbakar
Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, kebakaran merembet ke ruangan intelijen di lantai tiga dan lantai empat.
Kejagung Diminta Bersihkan yang Jual Nama Kejaksaan
Pakar imbau Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membersihkan kejaksaan dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan institusinya.
Mahfud Dorong TNI Terlibat Tangani Terorisme
Mahfud MD menilai TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme pada situasi dan kondisi tertentu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.