Mahfud Dorong TNI Terlibat Tangani Terorisme

Mahfud MD menilai TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme pada situasi dan kondisi tertentu.
Sejumlah pasukan TNI-Polri menjaga sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat pada Jumat 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme pada situasi dan kondisi tertentu. 

"Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI.

Baca juga: Mahfud Md Jawab Sentimen Publik Militer anti-HAM

Saat ini diketahui pemerintah tengah merancang peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme di tanah air. 

Kendati demikian, menurut Mahfud selama ini yang menangani secara khusus terkait terorisme berada di tangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga ini mencakup aparat Polri, TNI dan sipil.

"BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga," katanya. 

Mahfud menyebut, selain lemabaga tersebut juga ada Detasemen Khusus (Densus) 88 di bawah Polri yang menangani terorisme. Sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan. 

Mahfud mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR. 

"Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri," ucap dia. 

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Andika Perkasa Jadi Wakil KPCPEN

Seperti aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan. Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat. 

Namun, pihak yang merasa tidak sepakat dengan rencana pelibatan TNI, menurutnya sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu. 

"Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu," kata Mahfud. []

Berita terkait
Jokowi Teken PP Perlindungan WNI, HAM Hingga Terorisme
Presiden Jokowi mengatakan, PP No 35 wujud melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
MUI dan Penyimpangan Islam Radikal Terorisme
Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI KH Yusnar Yusuf Rangkuti mengatakan paham radikal terorisme adalah ajaran pemikiran menyimpang Islam
Tusuk Wiranto, Abu Rara Tampik Dakwaan Terorisme
Terdakwa penusuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tampik dakwaan terorisme.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.