Kejagung Tahan Tersangka RARL di Kasus Asabri

RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung.
Logo Asabri. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap RARL, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) periode 2012 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret 2022. 

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

"Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," kata Ketut Sumedana.[]

Berita terkait
Komisi III Terima Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2021
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menerima laporan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021.
Rusia Retas Puluhan Kantor Kejaksaan Federal Amerika
Para peretas Rusia berada di balik kampanye espionase siber SolarWinds retas akun email sejumlah kantor kejaksaan federal di AS tahun 2020
Anies Baswedan: Kejaksaan RI Terus Menjaga Integritas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 diharapkan Kejaksaan erus menjaga integritas dan kredibilitas.