Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menerima laporan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021.
Selanjutnya, sebagai bentuk pengawasan, Kejaksaan Agung akan tetap dipantau saat melaksanakan rencana kerja tahun 2022, baik untuk program prioritas, strategi yang dirancang, sekaligus tolak ukur keberhasilan kinerja yang nantinya dicapai.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung terkait Evaluasi Kinerja dan Capaian Kejaksaan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Kejaksaan tahun 2022 di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis, 27 Januari 2022.
- Baca Juga: Tujuh Pejabat BPJamsostek Diperiksa Kejaksaan Agung
- Baca Juga: Jaksa Agung Era SBY, Basrief Arief Meninggal Dunia
Walaupun begitu, dirinya memberikan sejumlah catatan agar Kejagung mampu meningkatkan kinerja yang lebih baik. Di antaranya, politisi Partai Nasional Demokrat itu meminta Kejagung untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Di mana, upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur, dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
- Baca Juga: Mensos Risma Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
- Baca Juga: Kapolri Sowan, Jaksa Agung: Beliau Sering ke Sini
Terakhir, dirinya mendesak Kejagung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment. Kebijakan ini harus diterapkan secara tertib dan transparan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembahasan sistem evaluasi ini dilanjutkan dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan satuan kerja terkait. []