Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membalas surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa karena didepak ke institusi asalnya di Polri.
"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri
Baca juga: Kompol Rossa Bisa Seret Firli Bahuri ke Pengadilan
Ali mengatakan, surat keberatan dari Kompol Rosa tidak dapat diterima pimpinan KPK. Menurut dia, yang bersangkutan telah keliru jika mengirim surat keberatan atas pengembaliannya ke lembaga antirasuah.
Dia melanjutkan, Kompol Rossa seharusnya mengirimkan surat keberataan kepada Mabes Polri selaku instutusi asal.
Hal demikian lantaran Kompol Rossa hanya pegawai yang dipekerjakan Polri di KPK.
"Menurut pertimbangan KPK, Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri. Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ucap Ali.
Baca juga: 3 Hal Tersirat Kompol Rossa, Nasibnya Terlunta-lunta
Sebelumnya, Kompol Rossa resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara.
"Terkait Mas Rossa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Ali, Selasa, 18 Februari 2020.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Belakangan, diketahui bahwa Polri membatalkan penarikannya dari komisi antirasuah.
Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. []