Kulon Progo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo melakukan Kegiatan Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, pada Sabtu sore, 29 Agustus 2020 dengan sasaran Kedai Kopi Ampirono yang berada di Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo.
Karena terjadi pelanggaran, maka kemudian tindakan tegas diambil, dengan cara memasang spanduk dari Dinas Pariwisata.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan, kegiatan operasi patuh protokol kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat. Ada dugaan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan terutama pelanggaran Physical distancing.
"Karena terjadi pelanggaran, maka kemudian tindakan tegas diambil, dengan cara memasang spanduk dari Dinas Pariwisata, yang menandakan tempat usaha tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran, Sabtu 29 Agustus 2020.
Sumiran mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah delapan kali melakulan edukasi terhadap manajemen kopi Ampirono. Namun karena edukasi tersebut tidak diikuti, maka kemudian diputuskan untuk memberikan peringatan dengan memasang spanduk tersebut.
Sedangkan, Sekretaris Satpol PP Kulon Progo, Hera Suwanto mengatakan, pasca penempelan spanduk tersebut, akan dilakukan pemantauan. Jika tidak ada perubahan dan pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, akan dilakukan tindakan tegas selanjutnya bahkan hingga sampai penutupan.
"Dari pemantauan di lapangan, diketahui ada pelanggaran Physical distancing. Pengunjung melebar sampai ke sawah dengan menggelar tikar," ucap Hera Suwanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo yang juga merupakan ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena pihak pengelola memang tidak taat pada protokol kesehatan.
"Petugas sudah mengingatkan tapi tidak ada respon yang baik tentang pembatasan pengunjung. Semua kegiatan yang bersifat mendatangkan atau berpotensi terjadinya kerumunan akan kami tindak tegas," Tegas Fajar Gegana. []