Kulon Progo - Seorang pria berinisial RD, 23 tahun, warga Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. RD nekat mencuri motor milik tetangganya demi menyenangkan sang istri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kulon Progo, Ajun Komisaris Munarso mengatakan RD ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Astrea C 100. Dalam aksinya, RD diketahui menggunakan kunci motor dimilikinya untuk membawa lari motor milik tetangganya.
Iseng saya masukkan kunci, ternyata bisa hidup dan kemudian saya bawa. Awalnya saya tidak tahu jika motor yang saya bawa itu milik tetangga.
"Pelaku punya kunci yang serupa, kemudian coba dimasukkan kuncinya dan ternyata menyala," ucap Munarso saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Karena bisa menyala, motor tersebut kemudian dibawa pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, motor tersebut dijual ke temannya dengan harga Rp 950 ribu.
"Korban melapor ke Polsek Samigaluh. Setelahnya dilakukan penyidikan, dan akhirnya pelaku RD berhasil ditangkap," kata dia.
Sementara itu, RD mengatakan dirinya terpaksa melakukan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. RD menjelaskan ia hanya memegang kunci sepeda motor lantaran sepeda motor Supra X 125 miliknya sedang berada di bengkel.
Disaat melihat sepeda motor Honda Astrea C 100 terparkir di sekitar rumahnya, RD kemudian mencoba memasukkan kunci motor tersebut ke dalam lubang kuncinya.
"Iseng saya masukkan kunci, ternyata bisa hidup dan kemudian saya bawa. Awalnya saya tidak tahu jika motor yang saya bawa itu milik tetangga. Saya tahunya pas berita beredar," ucap RD.
RD mengaku motor curian itu dibawa ke rumah kawannya di Godean. Kepada kawannya tersebut, RD mengaku membawa motor gadai yang tidak diambil pemiliknya. Kepada kawannya itu, RD meminta bantuan untuk menjualkannya.
Akhirnya motor tersebut terjual kepada seseorang di Sukoharjo seharga Rp 950 ribu. Uang penjualan motor itu, kemudian dipakai untuk membeli jilbab, kaos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga RD.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.[]