Padang - Polres Padang Pariaman membekuk tiga kawanan jambret yang terjadi di bawah jembatan layang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penangkapan pelaku yang berinisial ANT, 37 tahun, SJG, 39 tahun, dan TTZ, 28 tahun, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/65/V/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 25 Mei 2020 yang dilaporkan Tari Afrianti. Pelaku ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 dini hari.
Kejadian berawal saat Tari sedang mengendarai sepeda motor dihampiri pelaku dan merampas gadget merek Oppo F7 warna merah yang terletak di dalam saku sepeda motor.
"Saat ditangkap polisi di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, kami menemukan satu pucuk senjata api tiruan dari dalam jok sepeda motor milik ANT. Pelaku kemudian kami amankan beserta sepeda motor merek Honda Supra dan pistol tiruan itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, Jumat, 19 Juni 2020.
Pengakuannya mereka bertiga telah menjambret sebanyak dua kali
Abdul Kadir Jailani mengatakan, usai menangkap ANT polisi yang melakukan penyelidikan dan berdasarkan pengakuan pelaku gadget itu dibeli oleh sepupunya yang berinisial DLF.
"Berdasarkan pengakuan DLF, barang itu ia beli dari SJG seharga Rp 1,2 juta dan dari hasil penjualan itu dia mendapat komisi sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Tak butuh lama, SJG juga ikut dibekuk polisi di kawasan Gunung Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar. Dari hasil interogasi polisi, tersangka utama dalam kejadian tersebut adalah ANT dan SJG. Pelaku berinisial TTZ juga ikut ditangkap polisi karena terindikasi terlibat dalam aksi kejahatan itu.
"Pengakuannya mereka bertiga telah menjambret sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Batang Anai dan polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit gadget merek Oppo F7 warna merah.
Kemudian, dua unit sepeda motor merek Vario dan Supra X 125, dan satu unit korek api berbentuk pistol yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. []